Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Tampilkan postingan dengan label Ushulus Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushulus Sunnah. Tampilkan semua postingan

Sikap terhadap Muslim yang Wafat dan Penutup (TAMAT) | Halaqah 100

Halaqah 100 ~ Sikap terhadap Muslim yang Wafat dan Penutup (TAMAT)

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

وَمن مَاتَ من أهل الْقبْلَة موحدا

Barang siapa yang meninggal dunia diantara Ahlul kiblat.

Ahlul kiblat adalah orang Islam karena mereka shalat menghadap kiblat.

Dalam keadaan dia mentauhidkan Allāh bukan meninggal dalam keadaan syirik

يُصَلِّي عَلَيْهِ

maka keyakinan ahlussunnah orang yang demikian adalah di shalatkan.

Selama Dia adalah seorang muslim meninggal dalam keadaan bertauhid maka dia dishalatkan karena Nabi ﷺ mengatakan,

مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ

Orang yang shalat seperti shalat kami dan menghadap kiblat kami dan dia memakan sembelihan kami maka dia adalah seorang muslim.

Nah kalau dia seorang muslim maka di shalatkan dan menyalati orang muslim ini adalah fardhu kifayah, kalau sudah dilakukan oleh sebagian kita maka tidak wajib bagi yang lain, kalau mereka semuanya tidak menyalatkan dosa,

ويستغفر لَهُ وَلَا يحجب عَنهُ الاسْتِغْفَار

Kalau dia memang seorang muslim ya kita mohonkan ampun,

Ya ketika kita shalat mengatakan

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Juga mengatakan,

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا

kalau dia memang seorang muslim yang kita shalatkan

kita mohonkan ampun ketika kita menguburkan sebagaimana ucapan Nabi ﷺ

استغفِروا لأخيكُم ، وسَلوا لَهُ التَّثبيتَ ، فإنَّهُ الآنَ يُسأَلُ

Hendaklah kalian memohonkan ampun untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan hati untuknya karena Sekarang dia sedang ditanya.

Adapun orang kafir maka tidak boleh kita memohonkan Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ

Tidak pantas dan tidak boleh bagi seorang Nabi dan orang² beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik.

Berarti orang musyrik yang meninggal orang kafir yang meninggal enggak boleh kita memohonkan ampun, tapi bisa dipahami sebaliknya orang Islam maka kita memohonkan ampun untuk mereka،

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَات وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَات.

Sehingga Imam Ahmad mengatakan,

ويستغفر لَهُ

Dimohonkan ampunan,

وَلَا يحجب عَنهُ الاسْتِغْفَار

Dan tidak boleh dihalangi istighfar darinya,

jangan kita melarang orang lain untuk memohonkan ampun bagi seorang muslim jangan dihalangi selama dia ada seorang muslim kita mohonkan ampun bagaimanapun dosanya,

وَلَا تتْرك الصَّلَاة عَلَيْهِ

Tidak boleh ditinggalkan menyolatkan untuk orang tersebut.

لذنب أذنبه صَغِيرا

tidak boleh ditinggalkan salat atasnya hanya karena dosa yang dia lakukan,

Baik dosa tersebut adalah dosa kecil maupun dosa yang besar bagaimanapun kefasikan dia selama Dia adalah seorang muslim maka jangan sampai umat Islam semuanya meninggalkan shalat untuk orang tadi, misalnya diketahui Dia adalah seorang pezina Dia seorang yang minum minuman keras Dia seorang pembunuh selama dia muslim maka harus kita shalatkan meskipun terkadang orang yang memiliki kedudukan di antara kita boleh supaya manusia mereka mengetahui tentang buruknya perbuatan ini dan supaya mereka menjauhi perbuatan ini maka orang yang ditokohkan seorang ustadz misalnya boleh dia tidak menyalati membiarkan kaum muslim yang lain mereka yang menyalati supaya apa, supaya orang Islam mereka takut untuk melakukan perbuatan tadi karena nanti enggak dishalatkan oleh seorang yang mulia dihinakan sehingga tidak dishalatkan oleh seorang yang mulia yang orang yang utama seorang ustadz seorang tokoh dahulu Nabi ﷺ juga melakukan demikian.

Dalam sebuah hadis Nabi ﷺ tidak menyalati orang yang bunuh diri dalam hadits yang lain beliau tidak menyalati orang yang punya hutang Kemudian beliau mengatakan kepada para sahabat yang lain hendaklah kalian menyolati sahabat kalian yaitu menyuruh para shahabat yang lain untuk menyalati Adapun beliau sendiri maka beliau tidak menyalati nah ini tujuannya adalah untuk mentahdzir mengingatkan umat jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dosa² tadi yang dilarang itu kalau sampai semuanya tidak menyolati ini yang enggak boleh harus ada di antara kita yang menyalati selama Dia adalah seorang muslim Kalau sampai tidak ada yang menyalati kita semuanya berdosa.

صَغِيرا كَانَ أَو كَبِيرا

Baik dosa yang dilakukan adalah dosa yang kecil maupun dosa yang besar.

Dosa yang besar saja enggak boleh menjadi sebab kita tidak menyalati apalagi dosa yang kecil

أمره إِلَى الله تَعَالَى

Urusannya dan nasib orang tadi kita sarankan kepada Allāh ﷻ. Kita memerlukan ampun, kita shalatkan tentunya semuanya adalah kembali kepada Allāh ﷻ.

Kemudian beliau mengatakan,

آخر الرسَالَة

adalah akhir dari risalah ini .

وَالْحَمْد لله

Dan segala puji hanyalah untuk Allāh

وصلواته على مُحَمَّد وَآله وَسلم تَسْلِيمًا

Dan shalawat Allāh untuk Nabi Muhammad ﷺ dan juga keluarganya

وَسلم تَسْلِيمًا

beliau mengucapkan sholawat dan salam untuk Nabi Muhammad ﷺ dan keluarga beliau.

أَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ،

Alhamdulillah dengan demikian kita sudah mengkhatamkan menyelesaikan sebuah kitab yang sangat bermanfaat yang ditulis oleh seorang Imam di antara Imam Imam ahlussunnah wal jamaah Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas beliau dengan balasan yang lebih baik dan menjadikan ilmu yang kita pelajari didalam kitab ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Surga dan Neraka adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan | Halaqah 99

Halaqah 99 ~ Surga dan Neraka adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

وَالْجنَّة وَالنَّار مخلوقتان قد خلقتا كما جاء

Diantara keyakinan ahlussunnah wal jamaah bahwasanya Surga dan Neraka ini sudah diciptakan dia adalah makhluk Allāh, Allah subhanahu wa ta’ala yang menciptakan segala sesuatu keduanya adalah makhluk Allāh

قد خلقتا

dan keduanya sudah diciptakan sekarang sudah ada sekarang sudah diciptakan oleh Allāh sekarang sebagaimana

كَمَا جَاءَ عَن رَسُول الله ﷺ

Sebagaimana datang dari Rasulullah ﷺ sallallahu alaihi wasallam

دخلت الْجنَّة فَرَأَيْت قصرا

Aku masuk ke dalam surga kemudian aku melihat di sana ada Qosran (Istana) sebagaimana hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dan juga muslim.

Menunjukkan bahwasanya Surga sudah ada kemudian juga ucapan Nabi

وَرَأَيْت الْكَوْثَر

Dan aku melihat kautsar diriwayatkan oleh Bukhari dan juga ath Tirmidzi dan Al Imam Ahmad hadits yang pertama tadi disebutkan yaitu hadits Jabir

Beliau ﷺ mengatakan,

دخلت الجنة فرأيت بِقَصْرٍ

aku masuk ke dalam surga dan aku melihat di dalamnya ada istana kemudian Beliau berkata punya siapa ini? mereka mengatakan punya Umar bin Khattab kemudian Nabi ﷺ ingin masuk kedalam istana tadi Kemudian beliau mengingat bagaimana kecemburuan Umar bin Khattab, akhirnya Umar bin Khattab radhiallahu taala anhu ketika mendengar kisah Nabi ﷺ ini, karena ini sebuah mimpi Ya Nabi ﷺ mimpi dan mimpi melihat dalam mimpi yang wahyu / benar beliau melihat istana kemudian di samping istana tadi ada seorang wanita ketika Nabi ﷺ ketika Nabi ﷺ mengetahui bahwasanya itu adalah istana milik Umar didalam Surga maka beliau segera meninggalkan istana tersebut karena beliau mengingat bagaimana kecemburuan Umar bin Khattab karena di situ ada seorang wanita dan itu adalah istri dari Umar bin Khattab radhiallahu taala yang Allāh ﷻ sediakan untuk Umar bin Khattab radhiallahu taala, maka di dalam hadits tadi ketika Umar mendengar kisah Nabi ﷺ beliau menangis dan mengatakan apakah dengan orang seperti yang wahai Rasulullah aku cemburu, ini menunjukkan bahwasanya Surga ini sudah ada kemudian juga ucapan Nabi

وَرَأَيْت الْكَوْثَر

Dan aku melihat Al kautsar
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan juga imam Muslim.

Disebutkan dalam hadis tadi Nabi ﷺ

ketika berjalan didalam Surga kemudian melihat sebuah sungai maka beliau bertanya kepada Jibril
apa ini Jibril?

kemudian Jibril mengatakan

هذا الكَوْثَرُ، الذي أعْطاكَ رَبُّكَ

Ini adalah Kautsar yang Allāh ﷻ telah memberikannya kepada dirimu

Ini menunjukkan bahwasanya Surga sudah ada kemudian

واطلعت فِي النَّار فَرَأَيْت كَذَا وَكَذَا

Kemudian dalam hadits yang lain beliau melihat di dalam Surga dan melihat sebagian besar penduduknya adalah demikian dan melihat di dalam Neraka dan melihat sebagian besar penduduknya adalah demikian.

Ini isyarat kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dari Imran bin Husain dimana Nabi ﷺ mengatakan,

اطَّلَعت في الجنة فرأيتُ أكثرَ أهلِها الفقراءَ، .

Aku melihat di dalam Surga maka aku melihat sebagian besar penduduknya adalah orang² yang miskin.

Karena orang² miskin yang mereka tidak punya jabatan tidak punya harta sehingga tidak ada yang menghalangi mereka untuk beriman karena banyak orang yang tidak beriman dan tidak sempurna keimanannya sebabnya adalah karena kelalaian mereka dengan harta mereka dan juga dengan pekerjaan mereka dan jabatan mereka adapun fuqora maka mereka tidak memiliki yang demikian sehingga mereka pun Istiqomah,

Aku melihat di dalam Neraka dan aku melihat sebagian besar penduduknya adalah orang-orang fakir

واطَّلعتُ في النار فرأيتُ أكثرَ أهلها النِّساءَ

Aku melihat di dalam Neraka

فرأيتُ أكثرَ أهلها النِّساءَ

Maka aku melihat sebagian besar penduduknya adalah para wanita.

sebutkan dalam hadits tersebut menurut saya para shahabat bertanya kenapa mereka dan Nabi ﷺ mengatakan bahwa para wanita tersebut mereka tidak berterima kasih kepada suaminya, seandainya seorang suami berbuat baik kepada istrinya dalam waktu yang lama kemudian suatu saat ada kejelekan yang nampak kekurangan yang nampak dari suami tersebut maka sang istri mengatakan,

مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun pada dirimu.

Ini berarti kan mengingkari kebaikan ada kebaikan yang bahkan banyak kemudian diingkari dan mengatakan Aku tidak melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu ini menjadi sebab juga Masuknya seorang wanita ke dalam Neraka.

Yang jelas ini menunjukkan tentang bahwa Surga dan Neraka ini sudah ada makanya dalam Al-Qur’an, Allāh mengatakan Surga itu disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

Disediakan artinya sudah ada dan sudah disediakan oleh Allāh dan tentang Neraka Allah mengatakan untuk orang-orang yang kafir menunjukkan bahwasanya neraka sudah ada sudah diciptakan oleh Allāh dan adanya Surga yang sudah diciptakan oleh Allāh menjadikan orang yang beriman semangat untuk beramal Istiqomah dan adanya Neraka menjadikan orang takut melakukan kemaksiatan kebidahan.

Ini diantara hikmah, orang² muktazilah mereka mengatakan bahwasanya Surga dan Neraka ini tidak ada Sekarang baru akan diciptakan oleh Allāh nanti dan diciptakannya sekarang itu adalah sia-sia ini ucapan Mu’tajilah adapun ahlussunnah berdasarkan dalilnya banyak tadi mereka meyakini bahwasanya Surga dan Neraka ini sudah diciptakan oleh Allāh dengan hikmah yang tadi kita sebutkan

فَمن زعم أَنَّهُمَا لم تخلقا فَهُوَ مكذب بِالْقُرْآنِ وَأَحَادِيث رَسُول الله ﷺ

Maka barangsiapa yang meyakini bahwa Surga dan Neraka belum diciptakan sungguh dia telah mendustakan Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah ﷺ.

Tadi sudah kita sebutkan dalil dari Al-Qur’an dalil dari hadits Nabi ﷺ orang yang meyakini bahwasanya Surga dan Neraka belum diciptakan maka dia telah mendustakan gambar dari Allāh dan juga RasulNya tentunya ini adalah bahaya yang besar.

وَلَا أَحْسبهُ يُؤمن بِالْجنَّةِ وَالنَّار

Dan aku tidak menyangka bahwasanya dia beriman dengan Surga dan Neraka

Artinya Al Imam Ahmad bin hambal meyakini bahwasanya orang yang sekarang dia mengatakan bahwasanya Surga dan Neraka ini belum diciptakan maka menurut beliau ini tidak beriman dengan adanya Surga dan Neraka, ini makna ucapan beliau orang yang seperti ini Aku tidak menyangka dia beriman kepada Surga dan Neraka ini yang dikhawatirkan ya orang yang berpendapat bahwasanya Surga dan Neraka ini belum diciptakan oleh Allāh ﷻ dikhawatirkan dia sebenarnya memiliki pemahaman ini yaitu sebenarnya dia tidak beriman dengan adanya Surga dan Neraka ini yang dikhawatirkan Allahu taala alam

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 98 ~ Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 03

Halaqah 98 ~ Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 03

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

سباب الْمُسلم فسوق وقتاله كفر

Dan yang semisalnya adalah ucapan Nabi ﷺ mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memerangi mereka adalah kekufuran.

Ini juga kita sampaikan tanpa kita jelaskan terperinci supaya orang takut, ya dalam menumpahkan darah seorang muslim.

وَمثل (من قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِر فقد بَاء بهَا أَحدهمَا)

Dan yang semisalnya adalah ucapan Nabi ﷺ barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya wahai kafir itu mengkafirkan saudara maka kekafiran tersebut akan kembali kepada salah seorang diantara keduanya.

Kita sampaikan jangan kita tafsirkan supaya orang takut bermudah²an mengkafirkan saudaranya karena ada dua kemungkinan mungkin kembali kepada saudaranya mungkin kekafiran yang tadi kembali kepada diri ini orang memahami hadits ini demikian.

Karena para ulama menjelaskan maksud ucapan beliau

فقد بَاء بهَا أَحدهمَا

Kembali kepada salah seorang di antara keduanya maksudnya kalau orang yang dikafirkan tadi memang benar-benar kafir ya kekufuran kembali kepada orang tadi tapi seandainya salah maka orang yang menuduh kafir tadi dia telah melakukan dosa besar karena menuduh dan mengeluarkan saudara se-islam dari keislamannya ini melakukan dosa yang besar tapi tidak sampai mengeluarkan dia dari keislamannya.

وَمثل كفر بِاللَّه تبرؤ من نسب وَإِن دق

Dan yang semisalnya adalah ucapan Nabi ﷺ sebuah kekufuran kepada Allāh orang yang berlepas diri dari sebuah nasab.

Maksudnya adalah dia mengingkari nasab padahal dia memang berasal dari kabilah tadi, tapi dia mengingkari maka ini adalah kufur Billah ini adalah kekufuran kepada Allāh dan Maksudnya di sini adalah kekufuran yang kecil tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam وَإِن دق meskipun itu adalah sesuatu yang remeh atau kecil tapi dia mengingkari nasab sehingga me-nisbahkan seseorang bukan kepada nasabnya yang benar makanya ini adalah sebuah kekufuran dan kekufuran Di sini masih ada kekufuran yang kecil bukan yang besar.

Ini hadits-hadits yang seperti ini

وَنَحْو هَذِه الْأَحَادِيث مِمَّا قد صَحَّ

Hadits-hadits yang seperti ini yang telah shahih dan telah dihafal maka seperti tadi menurut Al Imam Ahmad bin hambal ini adalah untuk supaya peringatan yang keras sehingga kita riwayatkan sebagaimana datangnya tanpa kita tafsirkan tanpa kita jelaskan lebih gamblang supaya manusia takut sehingga mereka tidak bermudahan dalam dosa-dosa tadi

فَإنَّا نسلم لَهُ

Maka sesungguhnya kita menyerahkan ini berserah diri terhadap seluruh apa yang datang dari Allāh dan juga RasulNya.

وَإِن لم نعلم تَفْسِيرهَا

Meskipun kita tidak mengetahui tafsir.

Jadi orang² awal dan kaum muslimin secara umum tentunya ya mereka diharuskan dan kita semuanya diharuskan untuk menerima apa yang datang dari Allāh dan juga RasulNya meskipun terkadang kita tidak mengetahui perinciannya meskipun kita tidak mengetahui maknanya karena keterbatasan ilmu yang kita miliki jelas amanna billah kita beriman kepada Allāh amanna kita beriman semuanya adalah berasal dari Allāh ﷻ terkadang ada ayat dan hadist yang kita pahami dengan baik ada di sana dalil yang kita tidak pahami dengan baik maka seorang muslim dan muslimah dituntut untuk beriman dengan semuanya Jangan sampai karena dia tidak paham belum masuk di dalam akalnya kemudian dia tolak dan tadi dan dia mendahulukan akalnya.

وَلَا نتكلم فِيهَا

Dan jangan kita berbicara kalau memang kita belum paham

وَلَا نجادل فِيهَا

Jangan engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak punya ilmu hati² berbicara tanpa ilmu kalau memang itu shahih kita imani kalau kita belum paham Maka jangan kita berbicara atau berkomentar kita katakan bahwasanya Allāh ﷻ Dialah yang lebih mengetahui yang kita beriman terhadap Allāh ﷻ

وَلَا نجادل فِيهَا

Dan jangan kita berjidal / berdebat didalam masalah tersebut.

وَلَا نفسر هَذِه الْأَحَادِيث

Dan janganlah kita menafsirkan hadits² ini.

إِلَّا مثل مَا جَاءَت

Kecuali seperti datangnya

لَا نردها إِلَّا بِأَحَق

Jangan kita menolaknya kecuali dengan apa yang lebih benar daripadanya.

Itu kalau memang di sana ada hadits yang lebih shahih atau di sana ada ilmu yang kita ketahui yang berkaitan dengan menjamak hadits menundukkan satu hadits dengan satu hadits yang lain maka kita menjamak kalau bisa menjamak maka kita menjama kalau tidak bisa menjama maka mentarjih kita menguatkan salah satu diantara keduanya sesuai dengan ilmu yang kita miliki jadi seseorang ketika dia tidak memahami sebuah dalil maka jangan sampai itu menjadikan dia kemudian menolak dalil tersebut dan kalau dia tidak tahu maka jangan dia berbicara apalagi berdebat hendaknya dia bertanya kepada orang yang ahli

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Hendaklah kalian bertanya kepada ulama apabila kalian tidak mengetahui.

Kita sampaikan hadits tersebut kita imani hadits tersebut dan tidak boleh kita menafsirkannya kecuali sesuai dengan datang dan tidak boleh kita menolaknya kecuali memang dengan seperti yang tadi kita sebutkan mungkin kita mentarjih menguatkan sebagian hadits di atas sebagian hadits yang lain.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 97 ~ Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 02

Halaqah 97 ~ Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 02

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

و قوله ﷺ ثَلَاث من كن فِيهِ فَهُوَ مُنَافِق على التَّغْلِيظ نرويها كَمَا جَاءَت وَلَا نقيسها

Adapun ucapan Nabi ﷺ tiga perkara Barangsiapa yang tiga perkara ini ada di dalam dirinya maka dia adalah seorang munafik dan disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya tiga perkara tadi adalah

إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ

Apabila dia berbicara maka dia berdusta kalau dia berjanji maka dia mengingkari dan kalau dia diberi amanah maka dia mengkhianati amanah tadi.

Maka yang dimaksud dengan ucapan beliau فهو منافق adalah kenifahan yang kecil ini harus kita paham Jadi kini bahkan ada dua adanya yang besar seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad sebelumnya menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran di sana ada nifaq yang kecil dan nifaq di sini bukan nifaq yang berkaitan dengan keyakinan tapi nifaq yang terlihat pada amalan seseorang seorang muslim dia meyakini tentang kebenaran Allāh dan juga RasulNya meyakini tentang kebenaran Alquran beriman dengan hari akhir tapi dia berdosa dalam ucapannya maka dia seorang muslim dan perbuatan dia berdusta mengucapkan ucapan yang bisa ini adalah kenifaqan yang kecil tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam

Demikian pula orang yang berjanji kemudian dia mengingkari janji tadi atau dia mendapatkan amanah dan berkhianat di dalam amanah tadi maka dia telah melakukan kenifah yang kecil.

Al Imam Ahmad mengatakan

هذا على التَّغْلِيظ نرويها كَمَا جَاءَت

Hadis-hadits yang seperti ini, ini maksudnya adalah untuk taghlid yaitu memperingatkan dengan keras.

Menurut Al Imam Ahmad bin Hambali juga para imam yang lain hadis-hadits yang seperti ini

نرويها كَمَا جَاءَت

kita riwayatkan/ kita sampaikan kepada orang sebagaimana datangnya

وَلَا نقيسها

Dan jangan kita merinci.

jadi katakan dan sebutkan di hadapan orang tanda kenifaqan tanda kemunafikan ada tiga diantaranya kalau dia berbicara dia d,usta kalau dia berjanji maka dia mengingkari, kalau dia diberikan amat maka dia mengkhianati, setelah itu kita jangan memperinci.

Orang ketika mendengar hadits seperti ini maka dia akan takut karena kenifaqan yang dia tahu adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam ketika dia mendengar hadits bahwasanya menghianati amanah adalah termasuk perbuatan orang munafik maka akan ada di dalam hatinya rasa takut dan dia menyangka itu adalah merupakan kenifaqan yang besar maka Imam Ahmad memandang kita riwayatkan saja kita sampaikan saja tetapi jangan kita memperinci supaya orang tetap takut ketika dia mendengar hadits seperti ini pokoknya dan ucapan beliau ﷺ

وَقَوله (لَا ترجعوا بعدِي كفَّارًا

Jangan kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir

ضلالا

yang sesat

يضْرب بَعْضكُم رِقَاب بعض

Sebagian kalian memenggal leher yang lain

Nabi ﷺ disini melarang, melarang kita untuk kembali seperti zaman dahulu saling memenggal kepala yang lain ya seorang muslim akhirnya dia memenggal pembunuh kaum muslim yang lain dan Nabi ﷺ mengatakan disini Kufaran kembali kufur orang memahami bahwasanya kembali di sini keluar dari agama Islam padahal maksud dari Nabi ﷺ adalah kekufuran yang kecil karena sebagaimana nifaq itu ada nifaq yang besar dan kecil maka kekufuran juga ada kekufuran yang besar dan kecil dan membunuh saudara seIslam ini adalah termasuk kekufuran yang kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam yang seperti ini juga sama menurut Al Imam Ahmad bin hambal kita sampaikan saja kita riwayatkan tanpa kita tafsirkan tanpa kita jelaskan supaya manusia benar-benar takut untuk melakukan perbuatan ini yaitu membunuh saudaranya tanpa Haq

وَمثل إِذا التقى المسلمان بسيفهما فالقاتل والمقتول فِي النَّار

Dan seperti ucapan Nabi ﷺ apabila dua orang muslim bertemu dengan kedua pedangnya maka orang yang membunuh dan yang dibunuh di dalam neraka.

Maka orang yang membunuh dan yang dibunuh di dalam neraka sampaikan hadits seperti ini ya kepada umat dan jangan kita tafsirkan karena supaya mereka takut , tidak bermudahan dalam masalah darah ini dan fitnah di dalam neraka di sini tentunya bukan selama-lamanya selama Dia adalah seorang muslim seandainya dia membunuh maka dia melakukan dosa besar dan dosa besar ini tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam di hari kiamat dia terancam memang diazab di dalam neraka dan dia dibawa kehendak Allāh kalau Allāh ﷻ menghendaki maka Allāh mengampuni dosanya dan kalau Allāh menghendaki maka akan dimasukkan terlebih dahulu di dalam neraka ini sebenarnya, namun kadang kita sampaikan hadits tadi yang khususnya di depan orang-orang yang mereka bermudahan dalam darah kita sebutkan hadits ini

فالقاتل والمقتول فِي النَّار

Orang yang membunuh jelas orang yang dibunuh Kenapa dia masuk dalam neraka karena di dalam hatinya dia punya niat untuk membunuh namun dia kedahuluan tapi sama-sama di dalam hati keduanya adanya untuk membunuh ini sudah cukup menjadikan dia berdosa.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 01 | Halaqah 96

Halaqah 96 ~ Kemunafikan adalah Kekufuran Bag 01

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

والنفاق هُوَ الْكفْر

Dan kenifaqan itu adalah kekufuran.

أَن يكفر بِاللَّه ويعبد غَيره

Dia kufur kepada Allāh & menyembah kepada selain Allāh.

Kita tahu bahwasanya nifaq ini adalah menampakkan keislaman, didepan orang dia mengatakan saya adalah muslim bahkan berani untuk bersumpah bersyahadat tapi didalam hatinya dia tidak percaya kepada Allāh dan juga RasulNya, di depan orang islam dia menampakkan bahwasanya dia shalat menyembah Allāh, tapi ketika dia dalam keadaan sendirian tidak dilihat oleh manusia dia menyembah kepada selain Allāh.

Ini dinamakan dengan nifaq/ kemunafikan dan ini adalah kekufuran, Nifaq ini adalah bagian dari kekufuran keluar dari agama Islam, bedanya kalau kekufuran yang jelas mereka menampakkan bahwasanya mereka adalah Nasrani mereka Yahudi mereka menyembah berhala adapun orang² munafik mereka di depan orang Islam menampakkan keislaman tapi di belakang orang Islam sama amalannya dengan orang-orang kafir yang lain, jadi nifaq ini dalam kekufuran adalah selama dia masih menampakkan keislaman di depan kita dan tidak menunjukkan kekufuran maka kita bermuamalah dengan orang tersebut sesuai dengan lahir selama dia tidak menampakkan kekufurannya ya kita bermuamalah kita perlakukan orang tersebut sebagaimana orang Islam yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ

وَيظْهر الْإِسْلَام فِي الْعَلَانِيَة

Dan dia menampakkan keislaman di depan orang banyak, ini namanya kemunafikan dan ini adalah kenikmatan yang besar yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam

مثل الْمُنَافِقين الَّذين كَانُوا على عهد رَسُول الله ﷺ

Seperti orang² munafik yang ada dizaman Rasulullah ﷺ diantaranya adalah Abdullah bin ubay bin salul & dia adalah pemimpinnya orang munafik, maka Nabi ﷺ memperlakukan orang tersebut sesuai dengan dhahirnya dia menampakkan keislaman ya diperlakukan seperti orang Islam yang lain kalau dia meninggal dishalatkan, dikafani, dimandikan sebagaimana orang Islam yang menjadi kuburkan di kuburan orang Islam.

Jadi kemunafikan yang besar Ini adalah sebuah kekufuran oleh karena itu nanti dihari Kiamat Allāh akan kumpulkan mereka, orang² munafik & juga orang² yang kafir dan jahanam.

اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًاۙ

Sesungguhnya Allāh akan mengumpulkan orang² munafik dan orang² kafir di dalam Jahanam.

Dan Allāh ﷻ menyebutkan bahwa orang² munafikin justru berada ditingkatan Neraka yang paling bawah.

اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ فِى الدَّرْكِ الْاَسْفَلِ مِنَ النَّارِۚ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًاۙ

Sesungguhnya orang² munafik itu berada di Neraka yang paling bawah.

Menunjukkan bahwasanya kekufuran mereka justru lebih dahsyat daripada kekufuran orang kafir yang lain.

Para ulama menjelaskan karena orang² munafik mereka hidup ditengah² orang Islam mereka mendengar ayat mendengar hadits harusnya itu ada pengaruhnya didalam diri mereka adapun orang² kafir yang asli mereka berada jauh dari orang Islam mereka diNegeri kafir & seandainya mereka mendengar ayatpun tidak sebanyak orang² munafik, ternyata orang² munafik tersebut tetap diatas kuburannya menunjukkan tentang bagaimana dahsyatnya kekufuran yang ada di dalam diri orang munafik.

Kemudian yang kedua karena orang munafik mereka berada di tengah orang Islam & mereka mengetahui tentang berita² orang Islam dan tentunya demikian adalah sangat membahayakan orang Islam karena orang² munafik tadi akan mengabarkan kabar-kabar kepada musuh² Islam sampai mereka menjadi musuh dalam selimut tentunya ini lebih membahayakan daripada orang kafir yang asli.

Sehingga tidak heran kalau orang munafik ini berada di tingkatan Neraka yang paling bawah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 95 ~ Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 02

Halaqah 95 ~ Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 02

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Para Shahabat radhiallahu ta’ala anhum adalah manusia, mereka melakukan dosa sebagaimana yang lain melakukan

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

Setiap anak Adam sering melakukan kesalahanm

Termasuk diantaranya para shahabat namun bagaimana sikap kita terhadap kesalahan yang dilakukan oleh para shahabat,

Pertama perlu diketahui bahwasanya di sana banyak riwayat-riwayat yang dusta yang berkaitan dengan kekurangan dan kesalahan para shahabat Nabi ﷺ ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mereka membuat riwayat-riwayat yang palsu tentang para shahabat Nabi ﷺ .

Kemudian yang kedua seandainya itu adalah benar kejadiannya tapi sudah ditambah dan dikurangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ini banyak sebagaimana yang disebutkannya oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Kemudian yang ketiga seandainya itu adalah benar dilakukan kesalahan tadi dilakukan oleh seorang shahabat Nabi ﷺz para ulama menjelaskan bahwasanya mungkin beliau berijtihad ini adalah bagian dari ijtihad beliau dan para shahabat Nabi ﷺ adalah orang yang paling pantas menyandang derajat ijtihad dan orang yang berijtihad seandainya dia salah maka dia tetap mendapatkan pahala yaitu mendapatkan satu pahala, dan seandainya itu bukan ijtihad dan itu adalah murni ke sana dan itu bukan jadi ijtihad ketahuilah bahwasanya kebaikan yang dimiliki oleh para sahabat Nabi ﷺ adalah sangat-sangat banyak, pahala berjihad, pahala berinfaq dan tadi sudah disebutkan dalam hadits perbandingannya seandainya ada salah seorang di antara kita berinfak dengan emas sebesar gunung uhud ini pahalanya adalah sangat besar, berinfaq dengan satu kilo emas saja seandainya seseorang ikhlas pahalanya sangat besar lalu bagaimana dengan berinfak sebesar gunung Uhud, betapa besarnya pahala yang didapatkan tapi ternyata itu tidak sebanding dan tidak bisa menyamai infaq 1 mud yang dikeluarkan oleh salah seorang shahabat Nabi ﷺ bagaimana seandainya ada di antara mereka yang berinfak seperti Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Abu Bakar Ash Shidiq yang mereka menginfakkan hartanya yang sangat banyak di jalan Allāh.

Seandainya mereka terjerumus kedalam kesalahan maka kebaikan mereka dan pahala yang mereka dapatkan jauh lebih besar, kemudian para shahabat radiallahu ta’ala anhum seandainya mereka melakukan kesalahan segera mereka bertobat kepada Allāh, Seperti kisah Mais yang berzina Kemudian datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan bertaubat atau menimpa mereka musibah yang dengannya Allāh subhanahu wa ta’ala menghilangkan dosa-dosa sampai dan mereka para Shaahabat Nabi ﷺ adalah orang yang tentunya paling pantas untuk mendapatkan syafaat Nabi Muhammad ﷺ karena mereka adalah para sahabat Nabi ﷺ yang menemani beliau seandainya mereka berbuat salah mereka paling pantas mendapatkan Syafaat dari Nabi Muhammad ﷺ.

Jadi enggak boleh ada di dalam hati seseorang ghill/kebencian kepada para shahabat Nabi ﷺ

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
[QS Al Habsy 10]

Orang-orang yang datang setelah para shahabat mereka mengatakan mendoakan wahai Rabb kami ampunilah dosa kami dan dosa orang-orang yang mendahului kami (yaitu para shahabat) dan janganlah kau jadikan di dalam hati kami ghill kebencian, hasad kepada orang-orang yang beriman.

Ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim seorang sunny tidak boleh di dalam hatinya ada kebencian terhadap shahabat Nabi ﷺ bahkan yang harus ada adalah kecintaan kepada mereka harta yang terhalang sampai dia mendoakan dengan Rahmah mengatakan rahimahullah atau mengatakan radhiyallahu anhu Semoga Allah meridhai mereka ketika disebutkan nama shahabat Nabi ﷺ , maka kebiasaan > Ushulu Sunnah 4: para ulama kebiasaan ahlussunnah mereka mendoakan dan mengatakan radhiyallahu anhu karena Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan dalam Alquran ketika menyebutkan Muhajirin dan Anshar

رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ

Allāh ridha kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allāh.

Sebagian ahlu bid’ah berat bagi mereka untuk mengucapkan radiyallahu anhum

فَيَقْتُلُهُ بِبَابِ لُـدٍّ

Dan jadilah hatinya bersih terhadap para shahabat Nabi ﷺ, jadi hatinya bersih tidak ada kebencian lisannya mengucapkan dengan ucapan yang baik mendoakan mengatakan radhiyallahu anhu kemudian juga tidak mengucapkan kecuali kebaikan tentang para shahabat Nabi ﷺ memuji mereka dan hatinya juga dalam keadaan bersih tidak ada sedikitpun kebencian terhadap para shahabat Nabi ﷺ baik kepada Muawiyah, Ali bin Abi Thalib kepada Fatimah, kepada istri² Nabi ﷺ bahkan yang berdosa diantara mereka pun tidak ada hati seorang muslim/sunny kebencian dan hasad dendam kepada para Shahabat Nabi ﷺ.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 01 | Halaqah 94

Halaqah 94 ~ Hukum Mencaci Maki Para Sahabat Radhiyallohu Anhum Jamian Bag 01

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Masuk kita pada pembahasan yang baru yaitu tentang Hukum orang yang mencela para Shahabat Nabi ﷺ.

Beliau rahimahullah mengatakan

وَمَنْ اِنْتَقَصَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اَللَّه ﷺ

Dan barangsiapa yang merendahkan menghinakan salah seorang diantara shahabat Rasulullah ﷺ

أَوْ أَبْغَضَهُ بِحَدَثٍ كَانَ مِنْهُ،

Atau membenci salah seorang diantara shahabat Nabi ﷺ
karena sebuah dosa yang dia lakukan.

أَوْ ذَكَرَ مَسَاوِئَهُ

Atau menyebutkan kekurangan-kekurangan seorang Shahabat Nabi ﷺ

كَانَ مُبْتَدِعًا،

Maka dia adalah seorang mubtadi/ahli bid’ah.

Beliau menjelaskan bahwasanya diantara akidah ahlussunnah wal jamaah adalah mereka menghormati para shahabat Nabi ﷺ, tidak menyebut mereka kecuali dengan kebaikan, Allāh ﷻ telah memuji mereka dan Nabi ﷺ telah memuji mereka, Maka seharusnya seorang muslim seorang ahlu Sunnah memuliakan dan menghormati para shahabat radiallahu ta’ala anhum mencintai mereka, mencintai para shahabat Nabi ﷺ adalah bagian dari iman, bagian dari agama ini, dan membenci mereka adalah sebuah kekufuran, sebuah kenifaqan.

Sehingga Beliau mengatakan di sini barangsiapa yang merendahkan salah seorang di antara shahabat Rasulullah ﷺ dengan lisannya menghina dan juga mencela salah seorang shahabat atau

أَبْغَضَهُ

dia membenci nya

Yaitu membenci dengan hatinya, didalam hati adapun merendahkan maka disini (Wallahu alam) adalah dengan lisan karena sebuah dosa yang dilakukan oleh shahabat tadi, dia membenci seorang shahabat karena mungkin dia membaca bahwasanya si Fulan yang telah sahabat Nabi ﷺ melakukan dosa akhirnya timbul dalam hatinya kebencian terhadap shahabat Nabi ﷺ disebutkan misalnya didalam hadits didalam hadits dia berzina atau dia ikut memfitnah kemudian akhirnya dia mencela shahabat Nabi dengan lisannya ataumaja ini bukan termasuk manhaj ahlussunnah bahkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan orang tersebut adalah Mubtadi/seorang ahli bid’ah karena Nabi ﷺ melarang kita semuanya untuk mencela para shahabat

لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي

Jalanlah kalian mencela para shahabatku

فَأَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا

karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian, kalau seandainya dia menginfakkan emas besar gunung Uhud

مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ

Niscaya tidak akan sampai pahalanya seperti seorang Shahabat yang menginfaqkan meskipun hanya satu mud atau setengah mud, seandainya salah seorang diantara Kita berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud dengan ikhlas sesuai dengan sunnah niscaya pahala yang kita dapatkan tidak akan menyamai pahala seorang shahabat yang berinfak dengan satu mud menunjukkan tentang kemuliaan para shahabat Nabi ﷺ di sisi Allāh ﷻ , maka tidak boleh kita mencela merendahkan shahabat dengan lisan kita demikian pula hati kita harus bersih tidak boleh kebencian terhadap para shahabat.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Hukum Rajam adalah Benar Adanya | Halaqah 93

Halaqah 93 ~ Hukum Rajam adalah Benar Adanya

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

وَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَا وَقَدْ أَحْصَنَ إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ، وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.

Rajam adalah haq, hukum rajam itu adalah suatu yang hak dan harus kita imani yang demikian, sebagaimana datang di dalam dalil-dali yang shahih

عَلَى مَنْ زَنَا

Bagi seorang yang berzina

وَقَدْ أَحْصَنَ

Dan dia sudah mukhson maksudnya adalah sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah maka ini adalah sesuatu yang harus ditegakkan sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih,

إِذَا اِعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،

Kalau dia mengaku itu orang tadi mengaku mengaku berzina seperti yang terjadi di zaman Nabi ﷺ yang terjadi pada seorang shahabat yang bernama Mais dan juga wanita dari alkhomidiyah (wanita dari khomidiyah) yang mengaku kepada Nabi ﷺ bahwasanya keduanya berzina

أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ،

Atau disana ada bukti nyata atas perzinaan tersebut seperti hamilnya seorang wanita

وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ ﷺ وَقَدْ رَجَمَتْ اَلْأَئِمَّةُ اَلرَّاشِدُونَ.

Sungguh dahulu Rasulullah ﷺ telah merajam yaitu kisah Mais tadi yang datang kepada Nabi ﷺ mengatakan aku telah berzina dihadapan Nabi ﷺ yang terjadi beberapa percakapan dengan Nabi ﷺ sampai datang dan mengaku kepada Nabi ﷺ empat kali bahkan ditanya oleh Nabi ﷺ apakah kamu berakal atau gila atau enggak apakah engkau sudah bosan, dia mengatakan tidak maka Nabi pun menyuruh para shahabat untuk merazam Mais demikian pula Al khudaibiyyah Nabi ﷺ juga setelah dia mengaku akhirnya dia pun di rajam dan para Khulafaur Rasyidin setelah Nabi ﷺ mereka juga merajam artinya itu bukan hanya dizaman Nabi ﷺ saja tapi juga dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin yang datang setelah Nabi ﷺ .

Dahulu Umar bin Khattab radiallahu taala anhu pernah berbicara di atas mimbarnya Rasulullah ﷺ beliau mengatakan, sesungguhnya Allāh telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an, diantara yang diturunkan kepada Nabi ﷺ adalah ayat tentang rajam kami telah membacanya dan kami telah memahaminya maka Rasulullah ﷺ merajam dan kami pun merajam setelah beliau kami kaum muslimin atau para Khulafaur Rasyidin mereka juga merajam setelah Nabi ﷺ , artinya itu bukan Khusus dizaman Nabi ﷺ,

Kemudian beliau mengatakan
Saya takut apabila sudah berlalu waktu panjang ada orang yang mengatakan kami tidak menemukan rajam didalam Al-Qur’an jadi dulu di dalam Al-Qur’an itu ada ayat tentang rajam kemudian Allāh hapus lafadznya tapi maknanya tidak, lafaznya itu

الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

seorang laki-laki yang sudah menikah wanita yang sudah menikah jika berzinah maka hukumlah keduanya.

Maka ayat ini di nashkh oleh Allāh lafadznya tapi hukumnya masih berlaku, Nabi ﷺ merazam dan para Khulafaur Rasyidin juga merazam hal ini diperintahkan untuk berpegang teguh dengan sunnanya dan juga Sunnah para Khulafaur Rasyidin

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ

Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin setelahku.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 92 ~ Persaksian Bahwa Seseorang Penduduk Surga Atau Neraka Bag 02

Halaqah 92 ~ Persaksian Bahwa Seseorang Penduduk Surga Atau Neraka Bag 02

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

وَمَنْ لَقِيَ اَللَّهَ بِذَنْبٍ يَجِبُ لَهُ بِهِ اَلنَّارُ تَائِبًا غَيْرَ مُصِـرٍّ عَلَيْهِ فَإِنَّ اَللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ، وَيَقْبَلُ اَلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ، وَيَعْفُو عَنْ اَلسَّيِّئَاتِ،

Kemudian beliau memperinci keadaan orang-orang yang berdosa

وَمَنْ لَقِيَ اَللَّهَ

Barangsiapa yang bertemu dengan Allāh dihari Kiamat dengan membawa dosa, yang sebenarnya dengan dosa tadi bisa masuk ke dalam Neraka, tapi dia datang kepada Allāh dalam keadaan bertaubat sudah dengan dari dosa-dosa tadi,

غَيْرَ مُصِـرٍّ عَلَيْهِ

Dan dia tidak terus-menerus melakukan dosanya bertemu kepada Allāh di hari kiamat dalam keadaan bertaubat, meninggal dalam keadaan dia sudah bertobat dari dosa-dosanya.

فَإِنَّ اَللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ،

Maka Allāh ﷻ akan memberikan taubat kepada orang tersebut dan menerima taubat, Allāh subhanahu wa ta’ala menerima tobat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kejelekan².

Sebagaimana firman Allāh

وَهُوَ ٱلَّذِى يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا۟ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
[QS Asy-syura 25]

Dialah Allāh subhanahu wa ta’ala yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan Dialah yang memaafkan dari berbagai kesalahan.

Dan Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan,

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ..
[QS An Nisa 17]

Sesungguhnya taubat yang Allāh berikan kepada seseorang adalah diberikan kepada orang-orang yang melakukan kemaksiatan karena kebodohan dia kemudian dia segera bertobat kepada Allāh.

Maka orang yang demikian bertobat kepada Allāh, Allāh subhanahu wa ta’ala akan mengampuni dosa, jadi orang yang kita lihat dia berbuat maksiat tadi ada kemungkinan dia termasuk golongan yang satu ini, bagaimana kita mengatakan bahwasanya dia adalah penduduk Neraka,

وَمَنْ لَقِيَهُ وَقَدْ أُقِيمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذَلِكَ اَلذَّنْبِ فِي اَلدُّنْيَا،

Dan barangsiapa yang bertemu dengan Allāh dan sudah ditegakkan hukuman terhadap dosa tadi didunia yang berdosa dia mencuri tapi sudah dipotong tangannya dia membunuh dan sudah dibunuh, dia berzina dan sudah dirajam

، فَهُوَ كَفَّارَتُهُ

Maka yang demikian adalah kafarah.

Hukuman tadi itu adalah sebagai kafarah, hilang dosanya dengan sebab hukuman tadi

كَمَا جَاءَ فِي اَلْخَبَرِ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ

Sebagaimana telah datang kabar dari Rasulullah ﷺ.

yaitu kabar tentang orang yang diampuni dosanya ketika dia ditegakkan baginya hukuman didunia. sebagaimana dalam hadits Ketika Nabi ﷺ mengabarkan tentang orang yang melakukan dosa-dosa yang disebutkan dalam sebuah baiat Ubadah bin As-samit Kemudian menceritakan kami bersama Rasulullah ﷺ didalam sebuah majelis Kemudian beliau mengatakan kalian baiat aku untuk tidak menyekutukan Allāh

وَلَا تَزْنُوا

dan supaya kalian tidak berzina supaya kalian tidak mencuri supaya kalian tidak membunuh jiwa yang Allāh haramkan kecuali dengan hak,

فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

Barangsiapa yang menyempurnakan itu semuanya / Baiat ini maka pahalanya adalah atas Allāh, Allāh yang akan memberikan pahala

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari dosa-dosa tadi mencuri atau membunuh atau berzina

فَعُوقِبَ بِهِ

Kemudian dia dihukum rajam atau dipotong tangannya atau di qisas/ dibunuh

فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ

Maka itu adalah kafarah bagi orang tersebut.

Itu adalah penebus dosa, dia kalau sudah dipotong tangannya didunia maka tidak di adzab oleh Allāh karena mencuri di akhirat kelak.

Kalau dia sudah dirazam di dunia maka tidak akan dianggap oleh Allah dengan sebab perzinahan tadi di akhirat kelak.

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

Dan barangsiapa yang melakukan salah satu di antara dosa-dosa tadi kemudian Allāh tutupi, enggak ada yang tahu dia yang berzina dan Allāh tutupi dia, tidak ada yang tahu dan tidak sampai perkaranya kepada penguasa, maka orang yang demikian urusannya adalah kepada Allāh kalau Allāh subhanahu wa taala menghendaki maka Allāh mengampuni dia dan memaafkan dia dan kalau Allāh menghendaki maka Allāh akan mengadzabnya artinya meninggal dunia belum bertobat dan enggak ada orang yang tahu, dia yang tahu di berzina dan tidak sampai urusannya kepada penguasa tidak sampai ditangkap tidak ada orang yang tahu kalau dia meninggal dunia dalam keadaan belum bertobat kalau yang bertobat diampuni oleh Allāh, sementara orang ini belum bertaubat maka itu dikembalikan kepada Allāh ﷻ kalau Allāh menghendaki maka Allāh mengampuni kalau Allāh menghendaki maka akan Allāh mengazabnya hadits ini muttafaqun alaihi riwayatkan oleh Bukhari dan juga muslim.

Kemudian beliau mengatakan,

وَمَنْ لَقِيَهُ مُصِـرًّا غَيْرَ تَائِبٍ مِنْ اَلذُّنُوبِ اَلَّتِي قَدْ اِسْتَوْجَبَ بِهَا اَلْعُقُوبَةَ فَأَمْرُهُ إِلَى اَللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ،

Dan Barangsiapa yang bertemu kepada Allāh dalam keadaan terus melakukan dosa tidak bertobat kepada Allāh dari dosa tadi, dosa-dosa yang mengharuskan hukuman di dunia yaitu ada hukuman yang seperti itu hukuman fisik dipotong tangan atau dirajam atau dibunuh

فَأَمْرُهُ إِلَى اَللَّهِ

maka urusannya adalah kepada Allāh kalau Allāh menghendaki Allāh akan mengadzabnya dan kalau Allāh menghendaki maka Allāh akan mengampuni dosanya, sebagaimana dalam hadits Ubadah bin As-samit yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

وَمِنْ لَقِيَهُ وَهُوَ كَافِرٌ

Dan barangsiapa yang bertemu dengan Allāh dalam keadaan dia Kafir (kalau tadi kan Muslim), kalau dia bertemu dengan Allāh dalam keadaan dia kafir

عَذَّبَهُ وَلَمْ يَغْفِرْ لَهُ.

Maka Allāh subhanahu wa ta’ala akan mengazabnya dan tidak akan mengampuni dosanya .

Jadi kalau muslim masih ada harapan untuk diampuni, tapi kalau yang meninggal adalah orang kafir maka Allāh subhanahu wa ta’ala akan mengazabnya dan tidak akan mengampuni dosa dia akan diadzab didalam Neraka selama-lamanya

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ
[QS Al Bayyinah 6]

Orang-orang yang kafir dari kalangan ahli kitab dan juga orang-orang musyrikin mereka didalam Jahanam kekal didalamnya

وَلَمْ يَغْفِرْ لَهُ.

Dan Allāh tidak akan mengampuni dosa-dosanya.

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ

Sesungguhnya Allāh tidak akan mengampuni dosa syirik.

Yaitu orang yang meninggal dunia dalam keadaan syirik maka Allah tidak akan mengampuni dosa syirik tersebut.

وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ

Dan Allāh masih mengampuni dosa yang lain bagi siapa yang Allāh kehendaki.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Persaksian Bahwa Seseorang Penduduk Surga Atau Neraka Bag 01 | Halaqah 91

Halaqah 91 ~ Persaksian Bahwa Seseorang Penduduk Surga Atau Neraka Bag 01

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Masalah mempersaksikan, bersaksi bahwa seseorang ini termasuk penduduk surga atau penduduk neraka, mengatakan bahwasanya orang sholeh ini pasti dia masuk ke dalam surga, ini berartikan mempersaksikan bahwasanya orang sholeh masuk ke dalam surga atau mengatakan orang yang berzina ini pasti dia masuk ke dalam Neraka, boleh enggak yang demikian dalam Islam, ini yang ingin beliau sampaikan kepada kita beliau mengatakan,

وَلَا نَشْهَدُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ اَلْقِبْلَةِ بِعَمَلٍ يَعْمَلُهُ بِجَنَّةٍ وَلَا نَارٍ

Kita ahlussunnah atau kita sebagai seorang muslim tidak boleh mempersaksikan atas seseorang dari ahli kiblat di antara orang-orang Islam orang Islam itu dinamakan Ahlul kiblat karena mereka shalat ke arah kiblat yaitu ke arah baitullah. Maka orang Islam dinamakan dengan ahlu kiblat mereka shalat kearah kiblat/baitullah.

Tidak boleh kita mempersaksikan atas seorang muslim Karena sebab amalan yang dia amalkan dengan surga atau dengan neraka, seperti tadi karena kita melihat dia adalah orang yang sholeh kita bersaksi bahwa dia termasuk penduduk surga, atau dia melakukan kemaksiatan kemudian kita bersaksi bahwa penduduk Neraka, ini enggak mau Kenapa demikian karena kita tidak tahu tidak tahu akhir dari orang ini, dia sekarang Istiqomah kita tidak tahu apa yang terjadi besok dengan hati orang tersebut kita sekarang melihat dia berbuat maksiat kita tidak tahu apa yang akan terjadi besok, mungkin dia bertobat kepada Allāh dan baik Islam dan juga imannya dan Nabi ﷺ telah mengabarkan

إنَّ أحدَكُم ليعملُ بعملِ أَهْلِ الجنَّةِ حتَّى ما يَكونُ بينَهُ وبينَها إلَّا ذراعٌ ثمَّ يسبِقُ علَيهِ الكتابُ فيُختَمُ لَهُ بعملِ أَهْلِ النَّارِ فيدخلُها ،

Sungguh salah seorang diantara kalian mengamalkan amalan penduduk Surga sehingga tidak tersisa jarak antara dia dengan Surga kecuali satu jengkal saja, Kemudian sudah didahului dengan kitab takdir akhirnya dia mengamalkan amal penduduk Neraka dan yang meninggal dan masuk kedalam Neraka, akhirnya adalah mengamalkan penduduk Neraka.

Ada orang yang sebelumnya muslim akhirnya murtad dan meninggal diatas kekufuran sebelumnya taat akhirnya kembali kepada kemaksiatan dan sebaliknya Nabi ﷺ juga menggambarkan bahwa sebagian kalian ada yang awalnya melakukan amalan penduduk Neraka sehingga jaraknya sangat dekat tapi ternyata setelah itu Allāh subhanahu wa ta’ala memberikan Hidayah mengamalkan amalan menurut Surga dan masuk ke dalam Surga nya Allāh ﷻ.

Kita tidak tahu apa yang terjadi pada diri seseorang sehingga memastikan dengan Surga dan Neraka ini tidak boleh bagi seseorang lalu apa yang kita lakukan

نَرْجُو لِلصَّالِحِ وَنَخَافُ عَلَيْهِ، وَنَخَافُ عَلَى اَلْمُسِيءِ اَلْمُذْنِبِ، وَنَرْجُو لَهُ رَحْمَةَ اَللَّهِ.

Untuk orang yang sholeh maka kita berharap, ya Ketika kita melihat orang yang sholeh itu berharap kepada Allāh semoga orang ini masuk ke dalam Surga ya kita berharap dia masuk ke dalam Surga untuk memastikan dia penduduk Surga ini tidak bisa.

وَنَخَافُ عَلَيْهِ،

Dan kita takut atasnya.

Maksudnya adalah khawatir kalau sampai beliau tidak Istiqomah itu maksudnya, jadi kita berharap di satu sisi kita berharap semoga orang ini mendapatkan rahmat Allāh masuk kedalam surganya Allāh dan di waktu yang sama kita takut kalau sampai tidak Istiqomah dan ini seperti kalau kita berdoa diri kita sendiri ketika kita beramal saleh kita berhak Allāh ﷻ meberima dan diwaktu yang sama kita takut tidak Istiqomah di dalam beramal saleh di dalam keimanan dan juga keislaman.

Bagaimana dengan orang yang berbuat maksiat

وَنَخَافُ عَلَى اَلْمُسِيءِ اَلْمُذْنِبِ

Kita takut atas orang yang melakukan kesalahan dan juga dosa yaitu takut dia masuk ke dalam Neraka, khawatir dia masuk ke dalam Neraka dengan sebab perbuatan dosa tadi,

وَنَرْجُو لَهُ رَحْمَةَ اَللَّهِ

Dan di waktu yang sama kita mengharap memohon kepada Allāh semoga Allāh merahmati.

Kita khawatir dia akan diazab dan di waktu yang sama kita memohon kepada Allāh menghadap kepada Allāh semoga Allāh merahmatinya mengampuni dosa orang tersebut memberikan Hidayah dan inj bagian dari rahmat Allāh, memberikan dia Taufik untuk bertobat dan segera bertaubat kepada Allāh.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 90 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 04

Halaqah 90 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 04

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Jadi dia diperintahkan untuk memerangi, melawan membela diri dan tidak diperintahkan untuk membunuhnya.

Jadi membunuh kalau memang mau nggak mau harus membunuh kalau bisa dilakukan yang lain yang lebih ringan daripada itu maka yang lainnya.

وَلَا اِتِّبَاعِهِ،

Dan tidak diperintahkan untuk mengikutinya/ mengejar.

وَلَا يُجْهِزُ عَلَيْهِ إِنْ صُرِعَ

Dan tidak boleh dia meneruskan membunuhnya atau menyempurnakan membunuh orang tadi, ketika dia sudah tidak berdaya, yang mungkin dia sudah terkapar sudah lemah terbaring nggak bisa bergerak tapi masih hidup, jangan dilanjutkan kemudian kita membacok atau membunuh dia dengan satu cara. Ini tidak diperbolehkan kalau dia memang sudah lemah sudah tidak berdaya

أَوْ كَانَ جَرِيحًا

Atau dia sudah dalam keadaan terluka parah.

Tangannya sudah terkena sambutan kakinya sudah terkena enggak bisa kemana-mana, sudah tidak berdaya tidak mampu untuk melawan dan menyerah, jangan dilanjutkan kemudian kita menebas dia kita cukupkan.

وَإِنْ أَخَذَهُ أَسِيرًا فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْتُلَهُ،

Kalau mengambilnya dalam keadaan dia sebagai tawanan yang berhasil kita tawan berhasil kita kalahkan atau dia menyerah dan kemudian kita tawan kita borgol

فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْتُلَهُ،

Maka tidak boleh kita bawa saja ke pemerintah,

وَلَا يُقِيمَ عَلَيْهِ اَلْحَدَّ،

Kalau dia sudah menyerah/ pencurinya sudah menyerah maka tidak boleh kita tegakkan hukuman sendiri atasnya.

Karena dia mencuri maka hukumnya adalah dipotong tangannya kemudian kita potong sendiri tangan pencuri tersebut ini juga tidak boleh ke mana kita sampaikan ini.

وَلَكِنْ يَرْفَعُ أَمْرَهُ إِلَى مَنْ وَلَّاهُ اَللَّهُ، فَيَحْكُمُ فِيهِ.

Akan tetapi kita angkat urusan orang ini kepada orang yang Allāh subhanahu wa taala jadikan Dia penguasa atas kita semuanya, penguasa atas kita ada juga penguasa atas mereka ini kita angkat perkaranya kepada pemerintah dan juga penguasa

، فَيَحْكُمُ فِيهِ.

Maka beliaulah yang akan memberikan hukuman.

Kalau memang dia berhak untuk dipotong tangannya, ya boleh yang akan memotong setelah nanti kalau dia dibawa ke sana nanti ya enggak dipotong, karena demikian dan demikian itu tanggung jawab penguasa kepada Allāh ﷻ yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban kita, Kita sudah melaksanakan apa yang diperbolehkan, untuk kita kalau dilaksanakan yaitu penguasa tadi melaksanakan hukuman dan hukuman tersebut sesuai dengan apa yang ada dalam syariat Islam, itulah yang kita inginkan kalau tidak maka itu adalah tanggung jawab beliau kepada Allāh ﷻ.

Ini adalah perkara yang berkaitan dengan memerangi pencuri dan juga orang-orang khawarij, demikian disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang, ketika mereka mungkin menangkap basah seorang begal berhasil ditangkap atau pencopet berhasil ditangkap kemudian mereka pukul rame-rame, sampai meninggal dunia atau dibakar dalam keadaan hidup ini jelas menyelisihi manhaj ahlussunnah wal jamaah, ini menyelisi agama Islam dan menyelisi manhaj ahlussunnah seorang muslim hendaklah dia takut kepada Allāh ﷻ, silahkan dia membela dirinya membela hartanya sesuai dengan kemampuan dia tapi jangan sampai didalam membela harta dan membela jiwa tadi justru kita melakukan sesuatu yang menyelisihi Syariah, kita lakukan itu sesuai dengan kemampuan kita dan didalam batas-batas syariat, apa yang bukan wewenang kita jangan kita lakukan menghukum yang mengejar ini adalah pemenang penguasa kita dan juga pemerintah kita wallahu taala.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 89 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 03

Halaqah 89 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 03

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا لَهُ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ،

Sesungguhnya yang dia lakukan adalah membela dirinya di tempat tersebut saja yaitu dirumahnya atau ditempat kejadian disitu saja, dia membela diri, beliau ingin menguatkan bahwa saya tidak perlu dia mengejar apabila orang tersebut lari,

وَيَنْوِيَ بِجُهْدِهِ أَنْ لَا يَقْتُلَ أَحَدًا،

Termasuk di antara adabnya selain dia berusaha untuk membela dirinya dan hartanya di tempat itu maka dia niatkan sekuat mungkin untuk tidak membunuh seseorang, artinya kalau bisa diselesaikan tanpa membunuh lakukan, kalau memang bisa diselesaikan tanpa membunuh pencuri tadi perampok tadi orang khawarij tadi maka jangan membunuh, tentunya harus ada kehendak yang kuat didalam hatinya oleh karenanya beliau mengatakan

وينوي

Harus، ada niat – بجهده- dengan sekuat tenaga untuk tidak membunuh seseorang, dia harus ingat bahwa asalnya membunuh itu tidak boleh, dan ingat bahwasanya didepan dia adalah seorang muslim atau seorang yang haram darahnya, meskipun dia kafir Karena tidak semua orang kafir halal darah, yang darahnya adalah orang kafir yang muharim/harbit orang kafir yang memerangi kita dia seorang muslim atau seseorang yang haram darahnya untuk ditumpahkan maka lihatkanlah dengan sungguh-sungguh bahwasanya kita tidak membunuh seorang,

فَإِنْ مَاتَ عَلَى يَدَيْهِ

Kalau misalnya qodarullah kita harus membunuh, dia bahwa pistol dan dia sudah menembakkan kita mengarahkan tembaknya kekita atau dia sudah membawa benda membawa golok atau celurit atau yang tulisannya, dan ingin menebas kita, memang dia ingin membunuh dan kita berusaha untuk membela diri kita, mungkin sempat terjadi pergulatan ya saling yang mendekat satu dengan yang lain kalau kita tidak membunuhnya dia akan membunuh kita, qodarullah dia meninggal dunia ditangan kita, dalam rangka kita membela diri kita dalam perseteruan tadi,

فَأَبْعَدَ اَللَّهُ اَلْمَقْتُولَ،

Maka semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan yang terbunuh tadi, siapa yang terbunuh orang tadi perampok tadi pencuri tadi orang khawarij tadi, ini doa

فأبعد الله المقتول

Semoga Allah menjauhkan maksudnya adalah semoga Allāh melaknat yaitu menjauhkan dia dari rahmat Allāh, kitanya enggak dosa, kita udah berusaha untuk tidak membunuh sebelumnya kita ingatkan dia , bertakwalah kamu kepada Allāh Apa yang kamu lakukan nih dosa, mengambil harta orang lain, memberontak kepada penguasa menghalalkan darah kaum muslimin, kalau itu adalah orang-orang khawarij, kalau tidak mempan nasehat tadi maka kita ancam, (antum maju ana tidak akan tinggal diam, ana akan membela sebisa mungkin harta ana dan juga diri ana, kalau dia tetap maju dan ternyata kita bisa menangani itu dengan tangan kosong tanpa membunuhnya yang kita lakukan kalau tidak bisa kemudian kita harus dengan tongkat misalnya, atau yang ada di sekitar kita tongkat atau kayu sehingga tidak sampai membunuh orang tersebut maka kita lakukan, kalau ini tidak bisa dengan tongkat hanya dengan pisau, maka kita lakukan dengan pisau, kalau kita mengira bahwasanya dengan benda tersebut enggak bisa harus dengan pedang dan kita ada maka kita, artinya sebisa mungkin kita jauhi Apa yang dinamakan dengan al Qotl yaitu membunuh.

Kalau bisa diselesaikan dengan sesuatu yang lebih ringan daripada itu kita selesaikan dengan yang lebih ringan, terjadi perseteruan pertengkaran pergulatan qodarullah dia meninggal maka kita tidak berdosa, dia yang berdosa

وَإِنْ قُتِلَ هَذَا فِي
تِلْكَ اَلْحَالِ وَهُوَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، رَجَوْتُ لَهُ اَلشَّهَادَةَ،

Kalau misalnya orang tersebut yaitu yang membela harta dan juga diri yang tadi itulah yang meninggal dunia, dalam keadaan seperti itu dalam keadaan dia membela hartanya dan juga jiwanya qodarullah

رجوت له الشهادة

Maka aku berharap orang ini mendapatkan pahala mati syahid.

Yaitu mati dalam keadaan baik membela harta dan juga jiwanya,

كَمَا جَاءَ فِي اَلْأَحَادِيثِ وَجَمِيعِ اَلْآثَارِ فِي هَذَا

Sebagaimana telah datang di dalam hadits-hadits dan seluruh atsar didalam masalah ini

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Sebagaimana dalam hadits-hadits di antaranya adalah hadis said bin Zaid yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dimana Nabi ﷺ mengatakan,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang mati atau terbunuh untuk membela hartanya maka dia adalah seorang yang syahid.

Beliau mengatakan,

إِنَّمَا لَهُ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ نَفْسِهِ فِي مَقَامِهِ ذَلِكَ،

Sesungguhnya yang dia lakukan adalah membela dirinya di tempat tersebut saja yaitu dirumahnya atau ditempat kejadian disitu saja, dia membela diri, beliau ingin menguatkan bahwa saya tidak perlu dia mengejar apabila orang tersebut lari,

وَيَنْوِيَ بِجُهْدِهِ أَنْ لَا يَقْتُلَ أَحَدًا،

Termasuk di antara adabnya selain dia berusaha untuk membela dirinya dan hartanya di tempat itu maka dia niatkan sekuat mungkin untuk tidak membunuh seseorang, artinya kalau bisa diselesaikan tanpa membunuh lakukan, kalau memang bisa diselesaikan tanpa membunuh pencuri tadi perampok tadi orang khawarij tadi maka jangan membunuh, tentunya harus ada kehendak yang kuat didalam hatinya oleh karenanya beliau mengatakan

وينوي

Harus، ada niat – بجهده- dengan sekuat tenaga untuk tidak membunuh seseorang, dia harus ingat bahwa asalnya membunuh itu tidak boleh, dan ingat bahwasanya didepan dia adalah seorang muslim atau seorang yang haram darahnya, meskipun dia kafir Karena tidak semua orang kafir halal darah, yang darahnya adalah orang kafir yang muharim/harbit orang kafir yang memerangi kita dia seorang muslim atau seseorang yang haram darahnya untuk ditumpahkan maka lihatkanlah dengan sungguh-sungguh bahwasanya kita tidak membunuh seorang,

فَإِنْ مَاتَ عَلَى يَدَيْهِ

Kalau misalnya qodarullah kita harus membunuh, dia bahwa pistol dan dia sudah menembakkan kita mengarahkan tembaknya kekita atau dia sudah membawa benda membawa golok atau celurit atau yang tulisannya, dan ingin menebas kita, memang dia ingin membunuh dan kita berusaha untuk membela diri kita, mungkin sempat terjadi pergulatan ya saling yang mendekat satu dengan yang lain kalau kita tidak membunuhnya dia akan membunuh kita, qodarullah dia meninggal dunia ditangan kita, dalam rangka kita membela diri kita dalam perseteruan tadi,

فَأَبْعَدَ اَللَّهُ اَلْمَقْتُولَ،

Maka semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan yang terbunuh tadi, siapa yang terbunuh orang tadi perampok tadi pencuri tadi orang khawarij tadi, ini doa

فأبعد الله المقتول

Semoga Allah menjauhkan maksudnya adalah semoga Allāh melaknat yaitu menjauhkan dia dari rahmat Allāh, kitanya enggak dosa, kita udah berusaha untuk tidak membunuh sebelumnya kita ingatkan dia , bertakwalah kamu kepada Allāh Apa yang kamu lakukan nih dosa, mengambil harta orang lain, memberontak kepada penguasa menghalalkan darah kaum muslimin, kalau itu adalah orang-orang khawarij, kalau tidak mempan nasehat tadi maka kita ancam, (antum maju ana tidak akan tinggal diam, ana akan membela sebisa mungkin harta ana dan juga diri ana, kalau dia tetap maju dan ternyata kita bisa menangani itu dengan tangan kosong tanpa membunuhnya yang kita lakukan kalau tidak bisa kemudian kita harus dengan tongkat misalnya, atau yang ada di sekitar kita tongkat atau kayu sehingga tidak sampai membunuh orang tersebut maka kita lakukan, kalau ini tidak bisa dengan tongkat hanya dengan pisau, maka kita lakukan dengan pisau, kalau kita mengira bahwasanya dengan benda tersebut enggak bisa harus dengan pedang dan kita ada maka kita, artinya sebisa mungkin kita jauhi Apa yang dinamakan dengan al Qotl yaitu membunuh.

Kalau bisa diselesaikan dengan sesuatu yang lebih ringan daripada itu kita selesaikan dengan yang lebih ringan, terjadi perseteruan pertengkaran pergulatan qodarullah dia meninggal maka kita tidak berdosa, dia yang berdosa

وَإِنْ قُتِلَ هَذَا فِي
تِلْكَ اَلْحَالِ وَهُوَ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ، رَجَوْتُ لَهُ اَلشَّهَادَةَ،

Kalau misalnya orang tersebut yaitu yang membela harta dan juga diri yang tadi itulah yang meninggal dunia, dalam keadaan seperti itu dalam keadaan dia membela hartanya dan juga jiwanya qodarullah

رجوت له الشهادة

Maka aku berharap orang ini mendapatkan pahala mati syahid.

Yaitu mati dalam keadaan baik membela harta dan juga jiwanya,

كَمَا جَاءَ فِي اَلْأَحَادِيثِ وَجَمِيعِ اَلْآثَارِ فِي هَذَا

Sebagaimana telah datang di dalam hadits-hadits dan seluruh atsar didalam masalah ini

إِنَّمَا أُمِرَ بِقِتَالِهِ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِقَتْلِهِ

Sebagaimana dalam hadits-hadits di antaranya adalah hadis said bin Zaid yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dimana Nabi ﷺ mengatakan,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barangsiapa yang mati atau terbunuh untuk membela hartanya maka dia adalah seorang yang syahid.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Halaqah 88 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 02

Halaqah 88 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 02

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Beliau mengatakan,

، فَلَهُ أَنْ يُقَاتِلَ عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ

Maka dia boleh untuk memerangi/ membela dirinya dan juga harta.

Ini bukan sebuah kezaliman Ketika seseorang membela dirinya dan memerangi pencuri tadi yang ketahuan misalnya di rumah atau di rumah tetangga misalnya, memerangi pencuri tadi dan memerangi orang khawarij tadi ini bukan merupakan dosa dan juga kezaliman mereka yang menzalimi kita kita membela diri kita,

وَيَدْفَعُ عَنْهَا بِكُلِّ مَا يَقْدِرُ

Dan membela diri dan juga hartanya tadi sesuai dengan apa yang dia mampu.

Terkadang seseorang nggak siap, tangan kosong saja atau yang dia punya pisau saja, sementara dia membawa pedang dan semisalnya, maka dia membela dirinya sesuai dengan apa yang dia mampu,

وَلَيْسَ لَهُ إِذَا فَارَقُوهُ أَوْ تَرَكُوهُ أَنْ يَطْلُبَهُمْ،

Kalau dia menyerang maka kita bela diri kita dan harta kita sesuai dengan kemampuan kita, tapi misalnya dia lari ketahuan misalnya, kemudian dia lari dengan motornya atau lari terbit-birit ketakutan dengan kakinya, lari dengan cepat bersama teman-temannya misalnya, kemudian meninggalkan kita meninggalkan rumah kita atau meninggalkan rumah tetangga kita,

أَوْ تَرَكُوهُ

atau meninggalkan kita, maka tidak boleh kita mengejarnya,

لَيْسَ لَهُ إِذَا فَارَقُوهُ أَوْ تَرَكُوهُ أَنْ يَطْلُبَهُمْ،

untuk mengejar dan mencari orang tersebut

Artinya sudah kalau memang kita sudah berusaha untuk membela diri kita kemudian dia lari maka enggak usah dikejar tidak usah dikejar, Alhamdulillah Allāh ﷻ telah memberikan keselamatan

وَلَا يَتْبَعَ آثَارَهُمْ،

Dan tidak mengikuti bekas-bekas mereka atau intinya adalah mengejar mereka.

Tidak mengejar mereka, bagaimana kenapa tidak dikejar, bukankah dikhawatirkan mereka nanti akan melakukan kejahatan ini di tempat yang beda, kalau memang itu tujuan kita, beliau mengatakan setelahnya

لَيْسَ لِأَحَدٍ إِلَّا اَلْإِمَامَ أَوْ وُلَاةَ اَلْمُسْلِمِينَ،

Karena yang demikian, mengejar, mencari ini adalah tugas seorang pemimpin atau penguasa,

لَيْسَ لِأَحَدٍ

Tidak boleh yang demikian kecuali seorang Imam yaitu seorang penguasa atau

وُلَاةَ اَلْمُسْلِمِينَ،

Pemimpin-pemimpin kaum muslimin,

Maksudnya adalah Imam yang paling besar atau gubernur-gubernurnya atau mereka-mereka yang memang diberikan wewenang untuk melakukan pengajaran.

Ini kita serahkan oleh mereka ya kita laporkan saja, telah terjadi demikian dan demikian di tempat kami, nanti mereka yang akan mengusut mereka dan mereka yang mengejar.

Ini sampaikan oleh Al Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah di dalam kitab beliau Jadi itulah sikap yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim, disatu sisi dia menjadi orang yang berani untuk membela hartanya, membela jiwa, membela kehormatannya, dan disatu sisi yang lain Kalau memang mereka sudah pergi Kita juga harus menahan diri, karena di sana ada orang yang berhak untuk melakukan pengejaran kepada orang-orang tersebut, mereka adalah pemerintah kaum muslimin atau orang-orang yang memang sudah diberikan wewenang oleh pemerintah.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 01 | Halaqah 87

Halaqah 87 ~ Memerangi Begal Pencuri dan Kaum Khawarij Bag 01

📘 Halaqah Silsilah Ushulus Sunnah


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن وله

Kita akan masuk pada pembahasan yang baru yaitu tentang Hukum memerangi pencuri atau perampok dan memerangi orang-orang khawarij.

Beliau rahimahullah mengatakan,

وَقِتَالُ اَللُّصُوصِ وَالْخَوَارِجِ جَائِزٌ

Dan memerangi, اَللُّصُوصِ,
Yang dimaksud dengan lushus adalah pencuri, bersembunyi dalam mengambil harta manusia,

Dan orang-orang khawarij.

Mereka adalah orang-orang yang tergabung dalam pemikiran yang sesat yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar memberontak kepada penguasa yang sah, sehingga mereka pun menghalalkan darah orang yang mereka anggap itu kafir, meskipun adalah penguasa atau rakyat biasa sekalipun, kalau mereka anggap itu adalah orang yang kafir mereka anggap dia halal darahnya boleh diambil hartanya boleh dibunuh.

Bagaimana hukum memerangi pencuri yang datang ke rumah kita atau mencuri rumah orang lain, orang khawarij yang ingin membunuh kita karena kita tahu mereka adalah muslimun orang-orang Islam dan namanya orang Islam asalnya kan haram darahnya enggak boleh kita bunuh,

Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan,

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا.
[QS An Nisa 97]

Barangsiapa yang membunuh seorang yang beriman dengan sengaja maka balasannya adalah Jahanam yang kekal didalamnya Allāh marah kepadanya dan melaknatnya dan Allāh akan menyediakan baginya azab yang besar.

Didalam Hadits hilangnya dunia itu lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin, ini ada orang yang beriman ingin mengambil harta kita atau orang khawarij karena mereka muslim juga ingin membunuh kita ingin mengambil harta kita, bagaimana sikap kita apakah boleh kita melawan, bolehkah kita memerangi, Beliau mengatakan

وَقِتَالُ اَللُّصُوصِ وَالْخَوَارِجِ جَائِزٌ

Dan memerangi pencuri dan orang-orang khawarij ini adalah boleh, dalam rangka membela diri.

Memerangi berbeda dengan membunuh, membunuh itu dengan sengaja kita menumpahkan darahnya bagaimana nyawa bisa terlepas dari jasadnya, tapi kalau tidak harus membunuh mungkin dia memerangi dengan lisannya, dengan nasehat memerangi dengan ancaman atau memerangi dengan tangan kosong yang tidak sampai kepada membunuh, boleh memerangi kedua golongan Ini pencuri dan juga orang yang dia adalah orang khawarij yang ingin mendholimi kita,

إِذَا عَرَضُوا لِلرَّجُلِ فِي نَفْسِهِ وَمَالِهِ

Apabila mereka berusaha untuk mengganggu seseorang di dalam jiwanya dan juga di dalam hartanya.

Yaitu ingin membunuhnya dan juga ingin mengambil hartanya, seorang pencuri ketika dia ingin mencuripun kadang ya untuk mendapatkan harta tadi dia terpaksa membunuh atau dia membunuh untuk mendapatkan hartanya, orang khawarijs membunuh mengambil harta karena menganggap adalah halal, sebab dia mengatakan bahwasanya ini adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Apa yang mereka lakukan ini termasuk disebutkan dalam ayat Al-Qur’an adalah

محاربة لله ورسوله

Termasuk memerangi Allah menjadi RasulNya.

Allāh mengatakan,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
[QS Al Maidah 33]

Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allāh dan juga RasulNya,

Masuk didalamnya perampok, orang-orang khawarij ,orang yang mengedarkan narkoba dan yang semisalnya.

وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا

dan mereka melakukan kerusakan di permukaan bumi.

Memperkosa ini termasuk melakukan kerusakan di permukaan bumi

أَن يُقَتَّلُوا

Maka balasannya dibunuh,

Artinya bisa sampai kepada dibunuh

أَوْ يُصَلَّبُوا

atau disalib,

أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ

Atau dipotong tangannya dan juga kakinya dengan bersilang,

Artinya kalau dipotong tangan kanan dipotong kaki kirinya.

أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ

atau di asingkan,

ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا

Yang demikian adalah penghinaan bagi mereka didunia.

وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar.

Boleh bagi kita untuk apabila diganggu untuk membela diri ini adalah termasuk pembelaan diri

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqoh kali ini semoga bermanfaat dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A حفظه لله تعالى




ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik